Bartim
TAMIANG LAYANG, Sinarborneonews.com - Pihak Polres Barito Timur berhasil mengungkap kasus penganiyaan berat sampai korbanya meninggal dunia. Pelaku pembacokan sadis terhadap korban Arbain atau Bain (32) di pasar Tamiang Layang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Begini Kronologis dan Motif Pelaku Tega Habisi Arbain di Pasar Tamiang Layang
"Pelaku bernama Rahmadi Hidayat alias Madi (35)kami tangkap dikediamanya di Desa Magantis Kecamatan Dusun Timur tidak lebih dari 5 jam usai melakukan penganiyaan terhadap korban," Ujar Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso saat memimpin Konferensi Pers, di Mapolres setempat, Minggu 30 Maret 2025.
Dihadapan awak media, Kapolres Eddy menyebut kejadian berdarah tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekitar jam 2 siang dilantai 2 pasar temanggung djayakarti Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur. Korban Arbain ditemukan tergeletak bersimbah darah dilantai dengan kondisi luka bacok dikepala, tangan dan bahu.
Korban kemudian langsung dilarikan ke RSUD Tamiang layang untuk mendapatkan perawatan. Sempat dirawat namun nasip berkata lain, Arbain dinyatakan meninggal dunia akibat luka bacok yang diderita
Menurut keterangan dari Kapolres, Awalnya korban Arbain merasa tersinggung dengan omongan pelaku Rahmadi, sehingga korban emosi dan memukul dan menantang pelaku untuk berkelahi.
Merasa ditantang, pelaku kemudian langsung pulang kerumah mengambil parang, lalu pelaku mencari korban dipasar Tamiang layang dan bertemu di lantai dua. Setelah bertemu pelaku langsung menyerang korban secara membabi buta dengan senjata tajam yang telah dibawa dari rumah. Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku langsung pulang kerumahnya yang ada di Desa Magantis.
"Motif dari penganiayaan tersebut murni karena sakit hati. Pelaku merasa terganggu dan marah akibat sering diperlakukan tidak menyenangkan oleh korban, sehingga memicu tindakan kekerasan dari pelaku," ujarnya.
“Kami telah menahan pelaku bersama barang bukti berupa senjata tajam jenis parang, kendaraan bermotor roda dua, dan pakaian milik korban. Saat ini pelaku yang diamankan baru satu orang, namun kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kejadian ini,” ujarnya menambahkan.
Akibat melakukan penganiyaan berat sampai korbannya meninggal dunia, pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian.
"Pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya.(Red).
Via
Bartim
Posting Komentar