Bartim
Selama Januari, Polres Bartim Tangkap Maling dan Budak Sabu
TAMIANG LAYANG, Sinarborneonews.com - Polres Barito Timur (Bartim), menggelar konferensi pers terkait kasus narkoba dan pencurian atau maling. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres setempat, Kamis 6 Februari 2025.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso didampingi kasat narkoba, kasat reskrim dan kasi Humas Polres Bartim.
Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso, mengatakan, dari dua perkara tersebut pihaknya telah menetapkan delapan orang tersangka.
"Selama Januari ini kita telah mengungkap 5 kasus tindak pidana narkotika dengan 6 orang pelaku dan kasus pencurian dengan 2 orang pelaku ," kata Kapolres saat memimpin kegiatan konferensi pers.
Terkait tindak pidana narkotika, Kapolres menyebut TKP nya berbeda beda. Di wilayah Kecamatan Paku ada 1 kasus, Paju Epat 1 Kasus, Dusun Tengah 1 kasus dan di Kecamatan Dusun Tengah 2 kasus.
"Untuk tersangka kasus tindak pidana narkotika berinisial AR, IH, AN, KR, AF dan AS," kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, dari kasus ke enam pelaku tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kurang lebih 22,42 gram.
Kapolres menambahkan, untuk tidak pidana pencurian, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di SDN 1 Bagok Kecamatan Benua Lima.
"Pelakunya dua orang, yakni berinisial SF dan SP. Keduanya melakukan pencurian 7 buah laptop milik SDN 1 Bagok," ujarnya.(Red).
Via
Bartim
Posting Komentar