Bartim
KPU Bartim Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
TAMIANG LAYANG, Sinarborneonews .com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur (Bartim), resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 1, M. Yamin dan Adi Mula Nakalelu, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Barito Timur periode 2025-2030.
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Mantawara, Tamiang Layang, pada Kamis 9 Januari 2025.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2024. Pasangan M. Yamin dan Adi Mula Nakalelu berhasil memperoleh 38.623 suara atau 60,69 persen suara sah, mengungguli dua pasangan calon lainnya.
Ketua KPU Barito Timur, Satya, menyatakan bahwa seluruh proses penetapan telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Setelah penetapan ini, hasilnya akan segera diusulkan kepada DPRD Kabupaten Barito Timur untuk ditindaklanjuti. Rencananya, besok hasil ini akan disampaikan," ujar Satya dalam sambutannya.
Rapat pleno ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bawaslu, perwakilan partai politik, tim sukses pasangan calon, tokoh masyarakat, dan aparat keamanan. Acara berlangsung lancar dengan pengamanan yang ketat.
Penetapan ini menandai babak baru dalam pemerintahan Kabupaten Barito Timur, dengan harapan pasangan terpilih dapat membawa perubahan dan kemajuan selama lima tahun mendatang (adv/red).
Via
Bartim
Posting Komentar