Bartim
Hindari Konflik Masalah Batas Tanah, Pertanahan Bartim Ajak Masyarakat Pasang Patok
TAMIANG LAYANG, Sinarborneonews .com - Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Timur (Bartim) bersama pihak Kelurahan Tamiang Layang melaksanakan program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) di halaman kantor kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Senin 20 Januari 2025.
Sebelum melakukan seremoni pemasangan patok batas tanah milik kantor Kelurahan Tamiang layang , pihak Pertanahan Bartim terlebih dahulu mendengarkan sambutan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, yang dibacakan oleh Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan Suharno, Kanwil BPN Kalteng Fitriyani Hasibuan secara virtual.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Timur, Handra Aledo Royke Pioh, mengatakan bahwa Gemapatas yang diluncurkan serentak di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Tengah oleh Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah dipusatkan di Kabupaten Kuala Kapuas.
Handra mengharapkan dengan adanya Gemapatas yang sudah dilakukan di halaman kantor Kelurahan Tamiang layang ini dapat mendorong masyarakat agar bisa memasang patok batas tanahnya.
Karena menurutnya, dengan dipasangnya patok batas tanah dapat mengurangi serta menghilangkan konflik atau sengketa batas maupun sengketa kepemilikan tanah.
Selain itu, manfaat pemasangan tanda batas juga dapat memudahkan dan mempercepat petugas ukur untuk melakukan pengukuran tanah, serta memberikan kepastian batas bidang tanah.
Handra juga menyebut, tanah yang sudah dipasang patok batas atau tanda batas tanah menjadi salah satu persyaratan untuk mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sebelum menetapkan dan pemasangan tanda batas tanah, Handra menegaskan harus ada kesepekatan antara pemilik tanah dengan tetangga yang bertambitan atau berbatasan.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat dan mengharapkan untuk memasang tanda batas pada bidang tanahnya. Baik itu tanah yang sudah bersertifikat maupun belum.
Kepada pihak pemerintah desa dan kelurahan untuk melaksanakan tertib Administrasi pertanahan di wilayahnya, baik tertib pencatatan dokumen kepemilikan, peralihan baik melalui jual beli, hibah, serta melakukan pengarsipan dan sebagainya.
"Melalui adanya kegiatan ini, saya imbau juga kepada pak Lurah, Kades dan pak RT agar bisa mensosialisasikan program ini, sehingga masyarakat bisa mengetahui dan segera memasang tanda batas tanah," imbaunya.
Terkait berapa bidang tanah yang sudah diterbitkan sertifikat oleh Kantor Pertanahan Bartim melalui program PTSL tahun 2024, Handra menyebut ada sebanyak 3.916 bidang.
"Selain pemasangan tanda batas tanah, kita juga tadi melakukan penyerahan 10 bidang sertifikat kepada masyarakat. Sebelumnya juga sudah kita lakukan penyerahan secara simbolis di sini dan juga ada masyarakat yang mengambilnya sendiri di kantor," pungkasnya. (Adv/red).
Via
Bartim
Posting Komentar