Bartim
Warga Tabalong Bersama Kuasa Hukum Melapor ke Polres Bartim Karena Merasa Jiwa Terancam
TAMIANG LAYANG, Sinar Borneo News - Seorang lelaki paru baya, berinisial (S) bersama anak dan istri didampingi kuasa hukumnya membuat laporan ke Polres Barito Timur (Bartim), Senin 22 Mei 2023.
Lelaki yang diperkirakan berumur 56 tahun itu membuat laporan ke Polres Barito Timur karena diduga mendapatkan ancaman dari lelaki berenisial (B).
Kepada awak media, pria yang berprofesi sebagai sopir ini mengatakan, membuat laporan kepolisi itu dilakukan karena khawatir dengan ancaman dari B.
"Waktu itu saya sedang mengemudi dan di cegat, namun saya berhenti ditempat warga dan dengan nada kasar, B mengajak untuk berkelahi," ujar S warga Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
Sementara itu, kuasa hukumnya, Drs. T Badowo, SH mengatakan bahwa dugaan pengancaman yang dilakukan oleh B kepada S terjadi di Desa Jaweten Kecamatan Dusun Timur pada hari Sabtu pukul 09.00 Wib
"Kita diminta sebagai pendamping untuk membuat laporan ke Polres Bartim.
Persoalan yang akan dilaporkan adalah pengancaman dan ini bukan sekali dua kali, sudah terjadi dan kronologisnya akan disampaikan secara rinci nanti di saat pengajuan pembuatan BAP," kata badowo.
Menurut Badowo, pendampingan ini merupakan untuk mendapatkan kepastian hukum dari kasus yang sedang dihadapi. Sebagai orang yang mengerti masalah hukum kita sudah sampaikan supaya tidak terjadi bentrokan atau hal-hal yang mengganggu Kamtibmas.
Apalagi menurut Badowo istri korban punya banyak keluarga di desa Jeweten sehingga dapat di khawatirkan kalau keluarganya Ini mendengar ancaman dan mereka membuat gerakan.
"Nah jadi ini yang kita hindari, karena negara kita adalah negara hukum dan kita harus menghormati hukum yang ada dan berlaku dan jalan yang terbaik adalah kita membuat laporan atau pengaduan," jelas Badowo.
Selanjutnya, jelas Badowo, bagaimana petunjuk penanganan dan lain sebagainya dari Polres di serahkan semua ke sana dan sebagai pendamping tidak akan intervensi misalnya pasal apa saja.
"Tapi dugaan-dugaan itu sudah ada, yang pertama adalah pengancaman karena secara fisik, awalnya (B) ini mendatangi ke workshop korban dan nada-nadanya memang ada pengancaman. Tapi itu terserah nanti dari pihak kepolisian, pihak penyidik akan dilakukan lidik dulu kalau sudah memenuhi syarat akan dinaikkan ke tingkat penyidikan baru nanti akan ditetapkan siapa tersangka, jadi kita ikut alur hukum yang berlaku," jelasnya.
Sebagai pendamping hukum, Badowo juga sudah menyampaikan kepada korban dan keluarga untuk bersabar dan diharapkan pihak Polres Bartim dapat memproses laporan sesuai program Kapolri Presisi menanggapi laporan masyarakat secepat mungkin.
"Kita harapkan betul-betul diterapkan di Polres Barito Timur, supaya tidak ngambang kasus-kasus, dan kita apresiasi pihak kepolisian dan mendukung sepenuhnya langkah-langkah untuk penegakan hukum," harapnya.
Berkaitan dengan adanya dugaan pemerasan, Badowo selaku penerima surat kuasa pendampingan hukum dengan No. 15/KH-LO/TB.PARTNER/IV/2923 menjelaskan bahwa nanti akan muncul rentetan kasus, dari kasus ancaman maupun dugaan pemerasan akan terlihat dan pasal apa saja yang terkait.(red).
Via
Bartim
Posting Komentar