Bartim
Ini Daftar Kades Yang Bermasalah di Barito Timur
TAMIANG LAYANG, Sinar Borneo News - Inspektorat Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), telah menerbitkan Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT) untuk sejumlah Kades sebagai syarat mengikuti Pilkades tahun 2023 ini.
“Ya, SKBT sudah kami terbitkan untuk sejumlah Kades atau mantan Kades, sebagai syarat untuk kembali mencalonkan diri pada Pilkades tahun 2023 ini,” kata Kepala Inspektorat Kabupaten Bartim, Josmar L Banjar Nahor ST MT MAk, ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu pekan lalu.
Josmar menjelaskan, Kades atau mantan Kades yang pernah menjabat di desanya harus mengajukan permohonan permintaan SKBT kepada Inspektorat sebagai persyaratan pencalonan Pilkades.
“SKBT ini merupakan rekomendasi bahwa orang yang bersangkutan selama menjabat sebagai Kades dinyatakan Bebas Temuan dalam penggunaan ADD dan DD,” ujarnya.
Bagi mereka yang ada masalah, papar Josmar, maka pihaknya belum bisa menerbitkan SKBT-nya.
“Misalnya ada masalah berdasarkan hasil audit Laporan Keuangan Desa berkaitan dengan pajak, atau pengembalian kerugiannya. Atau masalah lainnya dalam hal penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) selama bertugas sebagai kepala desa,” ucapnya.
Josmar L Banjar Nahor menyebutkan, ada beberapa Kades yang tidak diterbitkan SKBT-nya oleh Inspektorat. Antara lain Kades Desa Puri, Desa Pulau Patai, Desa Muara Awang, dan Kades Desa Bararawa. Serta beberapa Kades dari desa lainnya, namun tidak mencalonkan kembali.
“Sebenarnya penggunaan anggaran sudah ada mekanismenya. Jadi tinggal melaksanakannya saja sesuai aturan. Bagi mereka yang ada temuan, tinggal mengembalikan kerugian negara,” pungkasnya.(gzl/red).
Via
Bartim
Posting Komentar