Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Bagok Mengikuti Kegiatan Gotong Royong di Desa Binaannya.
Tribratanews.kalteng.polri.go.id - Polres Bartim - Polda Kalteng - Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Mujiono Bhabinkamtibmas Desa Bagok, Personel Polsek Banua Lima, Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur (Bartim), Polda Kalteng, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Bagok Mengikuti Kegiatan Gotong Royong di Desa Binaannya, Rabu (24/05/2023).
Kegiatan gotong royong tersebut dilaksanakan di RT. 03 Desa Bagok Kec. Banua Lima Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah.
Untuk mendukung kegiatan pemerintah agar terciptanya masyarakat yang sehat dan lingkungan yang bersih, Bhabinkamtibmas Desa Bagok Bripka Mujiono dan Babinsa Desa Bagok Sertu Jajang Munfarid mengikuti kegiatan gotong royong di RT. 03 Desa Bagok. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua RT. 03 Sdr. Murjani serta diikuti oleh seluruh warga, adapun kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan RT 03 agar tetap bersih, rapi dan terawat serta mencegah dari penyakit menular yang bisa saja terjadi oleh lingkungan yang kotor, ujar Murjani.
Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Benua Lima Iptu Sutrisno, S.Sos. mengatakan kegiatan ini bertujuan sebagai sarana Bhabinkamtibmas dalam menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan himbauan kamtibmas kepada warga masyarakat di desa binaannya masing - masing, dengan harapan agar dapat mencegah gangguan kamtibmas yang terjadi di desa binaan serta mengajak kepada masyarakat untuk bersama - sama memelihara kamtibmas yang aman kondusif di lingkungan kerja dan tempat tinggal, ucap Kapolsek.
Bripka Mujiono juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar selalu berperan aktif dalam menjaga sitkamtibmas agar selalu aman kondusif, situasi yang aman kondusif tersebut tidak lepas dari peran aktif kerjasama dari masyarakat. Bripka Mujiono juga menyampaikan kepada warga desa binaan agar tidak membuka hutan dan lahan dengan cara membakar, serta selalu bijak dalam menanggapi issue/berita yang beredar di masyarakat, baik yang langsung beredar di lingkungan masyarakat maupun yang beredar di media sosial. Jika ada issue/berita beredar yang belum diklarifikasi kebenarannya oleh pemerintah, agar tidak ikut menyebarkan issue/berita tersebut di media sosial.(Mj29).
Posting Komentar