Ditpolairud Ajak Masyarakat Jaga Ekosistem Ikan Di Perairan Kalimantan Tengah
– Kapuas - Personel Mako Perwakilan Batanjung Ditpolairud Polda Kalteng mengimbau masyarakat tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara penyetruman maupun menggunakan bahan beracun lainnya, Minggu (26/2/23).
Himbauan tersebut bertujuan untuk menjaga kelestarian ekosistem ikan yang ada di perairan umum wilayah Kalimantan Tengah
“Marilah kita mencari ikan dengan cara yang benar jangan sampai ada dengan cara menyetrum, menggunakan bahan peledak atau bahan kimia lainnya karena dapat merusak habitat dan ekosistem ikan di dalamnya,” Ucap Brika Djoni selaku Ka Mako Perwakilan Batanjung.
“Selain dapat merusak ekosistem perairan, menangkap ikan dengan cara menyetrum dapat membahayakan pelaku itu sendiri karena dapat tersengat dari alat yang ia gunakan. Untuk itu mari kita menjaga dan memelihara ekosistem perairan yang ada di Kalimantan Tengah demi kelangsungan hewani yang ada di dalamnya”, Tambahnya.
Hal tersebut merupakan pelanggaran pasal 85 UU No 45 Tahun 2009 dengan ancaman Hukuman Pidana selama 15 Tahun dan denda 2 Miliar Rupiah. “Apabila ada yang melihat atau menemukan laporkan ke Kepolisian terdekat atau ke Call Center Ditpolairud Polda Kalteng 082354388836. (ed)
Posting Komentar