Bartim
Bupati Ampera Resmikan Balai Adat Desa Hayaping
TAMIANG LAYANG, Sinarborneonews.com - Bupati Barito Timur (Bartim), Ampera AY Mebas didampingi Wakil Bupati Habib Said Abdul Saleh, meresmikan Balai Adat Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Bartim, Sabtu (28/1/2023).
Peresmian tersebut dihadiri juga oleh Camat Awang Kandurung, Kapolres Bartim diwakili oleh AKP PP Penjaitan, Koramil 1012-05 Awang diwakili Bati TUUD Serka Buntoro, Kepala Desa Hayaping Krisna Yadi, dan Penghulu Adat Desa Hayaping Sugeng.
Dalam sambutannya, Bupati Ampera AY Mebas menyampaikan harapannya agar Balai Adat yang berupa gedung permanen tersebut dapat digunakan dan dimanfaatkan sebaik mungkin.
“Agar betul-betul dimanfaatkan sebagai wadah bagi masyarakat adat untuk berdiskusi, sebagai upaya mengembangkan daerah dan memperkuat perekonomian serta memperkokoh kekompakan,”ujarnya.
Ampera mengingatkan, salah satu tujuan pembangunan adalah untuk kemajuan desa, kecamatan, daerah, dan secara umum kemajuan negara Indonesia, yang ujungnya adalah kesejahteraan bagi masyarakat.
Terkait Balai Adat ini, Bupati Ampera menyebutkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 dikatakan bahwa Lembaga Adat merupakan mitra pemerintah daerah dalam membantu kelancaran bidang pemberdayaan , pelestarian, pengembangan adat-istiadat, penegakan Hukum Adat Dayak di wilayah Provinsi Kalteng.
“Untuk itu, mari kita bersama menjaga kearifan lokal budaya Dayak, sesuai dengan falsafah hidup warga Dayak. Yaitu menjadi warga yang menjujung tinggi nilai kejujuran, kesetaraan, kebersamaan dan toleransi, serta taat hukum. Baik itu Hukum Negara, Hukum Adat, maupun Hukum Alam,” tuturnya.(red).
Via
Bartim
Posting Komentar